Hadapi Pilkada Pamekasan, KPU Butuh 65 Petugas PPK

Hadapi Pilkada Pamekasan, KPU Butuh 65 Petugas PPK


PAMEKASAN,kontaknews.com -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Pamekasan membutuhkan 65 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk ditempatkan di 13 Kecamatan di Pamekasan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Muhammad Hamzah mengatakan, rekrutmen petugas PPK dan PPS, akan digelar pada awal oktober. Panitia Ad Hoc serta PPK dan PPS merupakan mitra KPUD Pamekasan. untuk mengsukseskan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pamekasan.

Rekrutmen PPK/PPS/KPPS tersebut terang Hamzah, mengacu kepada undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya informasi Rekrutmen tersebut, akan diberikan secara terbuka.


“Tahapan rekrutmen PPK/PPS/KPPS, insyallah akan kami lakukan awal oktober. Namun, sebelum rekrutmen, kami perlu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, pamekasan,”. ujar pria yang juga seorang akademisi ini.

Komisioner KPU Pamekasan, diambil dari webset KPU Pamekasan
Dalam kalender Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada tanggal 27 juni 2018. lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017. (Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Sementara,  Anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Pamekasan, yang akan di terima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, sangat Fantastik, yakni 36 Miliyar Rupiah. angka ini lebih rendah dari anggaran yang diusulkan oleh KPU Pamekasan, kepada Pemkab Pamekasan yakni senilai Rp. 50 Miliyar. Namun, hanya disetujui Rp.36 M

Anggaran 36 Miliyar Rupiah tersebut, masih sangat tinggi. jika dibandingkan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2013, yang hanya Menghabiskan 18 miliyar untuk Pilkada Putaran Pertama dan 5 Miliyar untuk Pilkada Putaran Kedua, atau jika diakumulasi hanya sekitar Rp.23 Miliyar. Artinya anggaran Pilkada 2018 Lebih Tinggi 13 Miliyar dari Anggaran Pilkada  Pamekasan 2013.(p1/afa)

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini