Soal OTT KPK, Mahfud MD: Pak Fahri Kok Baperan Sih

Soal OTT KPK, Mahfud MD: Pak Fahri Kok Baperan Sih

Kontaknews.com - Debat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Twitter terus berlanjut setelah sempat berhenti beberapa hari. Kemarin Mahfud MD 'meladeni' Fahri yang mempersoalkan landasan hukum operasi tangkap tangan atau OTT. 

Seperti diketahui OTT kerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahri mempersoalkan istilah OTT tersebut karena menurut dia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ada hanyalah istilah 'tangkap tangan' (TT), bukan operasi tangkap tangan. 

Pendapat Fahri tersebut ditulis di akun Twitter-nya, @fahrihamzah, pada Sabtu, 16 September 2017. "Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita Gak boleh ngarang," tulis Fahri di akun Twitter-nya, seperti dilihat detikcom, Rabu (20/9/2017). 





Mahfud MD merespons cuitan Fahri tersebut. Menurut Mahfud, pada Pasal 1 butir 19 UU Nomor 18 Tahun 1981 tentang KUHAP, ada definisi soal tangkap tangan. Pelaksanaan pasal itulah yang dimaksud operasi tangkap tangan alias OTT. 




Twitwar antara Mahfud MD dengan Fahri sempat terhenti beberapa hari. Namun kemarin Mahfud MD 'meladeni' Fahri Hamzah. Kepada Fahri, Mahfud memberikan kuliah twitter (Kultwit) tentang OTT. 

"(OTT-2) Sebenarnya sy malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dgn Pak @Fahrihamzah Tp agar msyarakat tdk tersesatkan sy jawab skrng," tulis Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Jumat (22/9/2017). 

- Detik -
Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini